Moratorium PKPU & Kepailitan Solutif jika Pemerintah Perhatikan Kepentingan Kreditur
Jakarta, Gatra.com – Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch (IJW), Akbar Hidayatullah, menilai bahwa moratorium Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailtan bisa menjadi solusi tepat atau solutif jika pemerintah memperhatikan kepentingan kreditur.
Selain itu, lanjut Akbar pada Kamis (7/10), pemerintah bisa mendorong revisi Undang-Undang (UU) PKPU dan Kepailitan dan memasukkan instrumen Insolvency Test yang disandarkan pada lebih dari satu indikator insolven.
“Tidak seperti yang diaplikasikan saat ini yang hanya didasari adanya cash insolvency, bahkan kepailitan bisa dijatuhkan hanya karena debitur terbukti secara sederhana tidak membayar 1 utang yang telah jatuh tempo,” ujarnya.
Ia mengunkapkan, selain moratorium PKPU dan Kepailitan, pemerintah telah berupaya dengan melakukan relaksasi kredit terhadap sektor terdampak langsung, namun hal tersebut juga tidak banyak membantu.
“Pandemi Covid-19 berdampak masif terhadap ekonomi dan bisnis di seluruh dunia, terlebih lagi Indonesia. Dengan mudahnya usaha dari para pelaku bisnis mengalami keadaan insolven (gagal bayar),” katanya.
Editor: Iwan Sutiawan