Pengamat: Manajer Investasi Bisa Dijadikan Tersangka Kasus Asabri
Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menetapkan tersangka korporasi dalam kasus PT Asabri. Ada sejumlah perusahaan Manajer Investasi (MI) yang akan dijadikan tersangka kasus tersebut.
Menyikapi hal itu, Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch (IJW), Akbar Hidayatullah menganggap wajar MI bisa dijadikan tersangka korporasi oleh Kejagung. Hanya penetapan tersangka itu harus berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Ya ini tergantung dari bukti-bukti yang dikumpulkan oleh penyidik. Apakah bukti-bukti tersebut menunjukkan keterlibatan korporasi atau tidak,” kata Akbar ketika dihubungi, Senin (14/6).
Tidak bisa dipungkiri bahwa PT Asabri, selaku perusahaan asuransi dapat mengelola uang yang ada milik para nasabah. Tujuannya agar uang tersebut berkembang dan bisa untuk membayar klaim dari para nasabah. Atau minimal uang yang ada bisa diamankan sebagaimana yang perusahaan janjikan.
“(Namun) apabila korporasi terlibat secara langsung/ berperan memainkan uang Asabri dalam money game yang berujung merugikan negara, kami kira pantas-pantas saja jika korporasi pun dimintakan pertanggung jawaban,” jelas Akbar.
Sebelumnya, Kejagung menyebut ada sejumlah perusahaan MI yang bakal dijadikan tersangka korporasi terkait kasus korupsi PT Asabri. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi sejumlah nama MI yang akan ditentukan status hukumnya pada ekspose (gelar) perkara pada Jumat (11/6) lalu.
Namun, Febrie masih merahasiakan jumlah MI yang akan ditetapkan jadi tersangka dalam perkara korupsi yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun tersebut. Dia beralasan tim penyidik masih fokus memeriksa seluruh MI. (ydh)
Source: indoposonline.id